Harian Mataram - Pembelian tembakau virginia Lombok oleh Badan Usaha di NTB yang terus merosot semakin meresahkan petani tembakau NTB. Pasalnya, setelah melakukan aksi menuntut pada senin (27/8/2012) lalu, yang diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Komisi II DPRD NTB, kemudian ditindaklanjuti pertemuan Gubernur dengan para Pengurus Kelompok Tani dan pertemuan Gubernur dengan Pengusaha.
Dari pertemuan itu akhirnya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 521/438/Eko/2012 perihal Pembelian Tembakau Virginia Lombok oleh Badan Usaha yang ada di Nusa Tenggara Barat. Namun, setelah disosialisasikan SK tersebut oleh Pemprov di beberapa media massa, yang salah satunya menyatakan "Petani Tembakau Tak Perlu Resahkan Pasar" di media cetak (LP) terbitan 3 September 2012. Tapi kenyataanya, para petani tembakau ntb hingga saat ini masih resah.
"Mengikuti sikap Pemprov NTB maupun Kabupaten penghasil tembakau, maka Serikat Tani Nasional (STN) mengkonsolidasikan kurang lebih 275 orang petani peng-oven anggota STN yang tersebar di Lombok Timur dan Lombok Tengah untuk melakukan penjualan hasil omprongan ke perusahaan".
Jumlah tembakau kring krosok yang dimiliki kurang lebih mencapai 330 ton, jika diasumsikan satu peng-oven menghasilkan 1 ton 20 kg, sebelum penjualan kami bertemu perusahan dan melakukan pertemuan dengan petani NTB di beberapa gudang dan sentra tembakau virginia lombok serta para pimpinan perusahaan pada jumat 7 September 2012 diantaranya, UD.Cakrawala, IDS, PT.Shadana Arif Nusa, PT.Export Leaf Indonesia ( ELI), PT.Djarum.
"Dari pertemuan ini kami berkesimpulan bahwa SK Gubernur NTB Perihal Pembelian Tembakau Virginia Lombok oleh Badan Usaha yang ada di NTB tidak dihiraukan sama sekali oleh pihak perusahaan pengumpul tembakau ini, berdasarkan temuan kami kemarin bahwa pihak perusahaan pengumpul masih memngutamakan membeli tembakau petani tembakau binaannnya, itupun ada pembatasan jumlah pengiriman, walaupun ada tembakau petani swadaya dibeli karna numpang mengirim lewat petani binaan, namun harga tidak bisa menutupi biaya produksi".
Dengan situasi ini, komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nasional (KPW STN) NTB mendesak, pertama; Gubernur NTB berkoordinasi dengan Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah untuk memerintahkan pihak Dinas Perkebunan baik Provinsi maupun Kabupaten untuk mendata Jumlah Petani Tembakau Swadaya, areal tanamnya serta prediksi hasil produksi tembakau kring krosok.
Kedua; Gubernur Nusa Tenggara Barat segera mengeluarkan Keputusan yang berisi memberikan Kuota Pembelian Tembakau Petani Swadaya kepada setiap Perusahaan Pengumpul sebagai Wujud Pengendalian Usaha Budidaya Tembakau Virginia Lombok sesuai Pasal 2 Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat, dimana Gubernur berwenang mengatur Program Budidaya Perkebunan Tembakau di daerah, yang kemudian di jelaskan pada Pasal 4 mengenai Ruang Lingkup Usaha Budidaya Tembakau Virginia Lombok Point C tentang Pembinaan dan Pengendalian.
Ketiga; Mencabut Izin Usaha Perusahaan Pengumpul Tembakau yang tidak menjalankan beberapa aturan seperti : Perda No 04 tahun 2006 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia di Nusa Tenggara Barat, Pergub Nomor 07/2007 yang mengatur soal tembakau.
Dan terkahir, surat Gubernur Nomor 521/438/Eko/2012 perihal Pembelian Tembakau Virginia Lombok oleh Badan Usaha yang ada di Nusa Tenggara Barat. Kami menolak Pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Zat Adiktif dalam bentuk produk tembakau oleh Rezim SBY-Bodiono serta mendukung Penolakan yang dilakukan Gubernur NTB atas RPP ini pada Sabtu, 17 September 2011 yang dimuat di situs online LP, karna RPP ini meganggap Tembakau sama dengan alkohol atau zat adiktive lainnya yang harus di hilangkan.
RPP ini akan mematikan Industri Tembakau Nasional, yang paling berbahanya adalah kedepan dengan disyahkannya RPP ini di tengah investasi dan perdagangan tembakau yang semakin meningkat, baik pada tingkat nasional maupun tingkat global, kebijakan Rezim SBY-Boediono ini akan semakin melestarikan dominasi asing, dalam investasi, perdagangan, dan keuangan, termasuk dalam sektor industri tembakau dan rokok.
RPP ini juga menjadikan indonesia sebagai konsumen rokok terbesar dan pengimpor tembakau terbesar. Sebagai gambaran, pada tahun 2011 impor tembakau dan produk tembakau mencapai 91.783 ton, yang terdiri dari tembakau unmanufacturing sebesar 83.107 ton; cigar, cigarilos, cigaretes 313.665 kg, dan tembakau manufacturing lainnya sebesar 8.362 ton.
Defisit perdagangan 6.607 ton temabakau membuat petani tembakau NTB resah. Nilai impor mencapai US$ 474,561 juta.(Departemen Perdagangan, 2012), Tembakau Import inilah Penyebab Utama anjloknya Harga Tembakau Virginia Lombok dan tembakau daerah lainnnya di Indonesia.
SUMBER : http://mataramnews.com/lombok/1598-petani-tembakau-di-ntb-resah-sk-gubernur-tak-digubris-pihak-perusahaan-pengumpul-.html
Home »
berita
,
lombok tengah
,
pertanian
» Petani Tembakau NTB Resah, Surat Sakti Gubernur Tak Digubris Perusahaan
Petani Tembakau NTB Resah, Surat Sakti Gubernur Tak Digubris Perusahaan
Written By kampung mafia on Minggu, 16 September 2012 | 23.33
Label:
berita,
lombok tengah,
pertanian
Posting Komentar